Bagi anak yang baru lahir biasanya memiliki kartu Identitas peserta BPJS dengan daftar sebagai contoh diatas.
Nah dalam pemenuhan dan pendataan anak yang baru lahir ini menjadikan diri senantiasa dilihat dalam otoritas jasa kesehatan yang ada.
Keberadaan BPJS bagi anak atau seseorang sangat bermanfaat untuk kegiatan dan pemenuhan kebutuhan kesehatan manusia.
Dengan adanya BPJS yang ada, memungkinkan terjaminnya pengobatan dan kesehatan bagi balita lainnya.
Persyaratan pendaftaran bayi balita ini diantaranya
- Surat BPJS sementara keluaran dari Puskesmas terdekat atau rumah sakit tempat dimana seorang ibu melahirkan . BPJS sementara ini hanya berlaku 3 bulan sejak dikeluarkannya. Sehingga orang tua harus digap untuk mengurus segala administrasi dan pendaftaran si Balita yang ada. Jika lebih dari 3 bulan yang ada, maka BPJS sementara yang ada akan tidak berlaku atau hangus. Dan TidaK bisa digunakan kembali.
- Anak akan mendapat BPJS sementara jika orang tuanya didaftarkan didalam BPJS sejak seorang ibu hamil hamil dan melaporkan kehamilannya di bidan pada puskesmas terdekat.
- Mendaftarkan anak baru lahir dalam KK atau akta kelahirannya. Dengan mengusahakan dan melengkapi data administrasi bayi baru lahir dan menyesuaikan dengan anak yang ada.
- Mendaftarkan anak bayi baru lahir dengan membawa berkas Foto kopi KK, KTP dan BPJS Sementara dan dilaporkan di BPJS terdekat.