Desa adalah unit pemerintahan yang memiliki kekuasaan sendiri untuk mengatur kekuasannya sendiri.Namun tetap pra rambu-rambu atau peraturan pemerintah Pusat dan kementerian terkait. Peraturan dibuat untuk ditaati dan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan di desa.
KEMBALI KE ARTIKEL