Dana desa dalam penggunaannya sesuai dengan peraturan Menteri desa, pemerintah pusat, dan pemerintah provinsi dan kabupaten. Dalam penggunaannya secara tepat dan sesuai dengan kriteria-kriteria penggunaan dan belanja desa yang tersusun menjadi Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa atau APBDes. Dana desa dan segala dana transfer yang masuk di desa adalah dana yang berasal dari pusat, dan daerah melalui BHPR atau bag hasil Pajak dan Retribusi.