SPPT atau biasa disebut Surat Perintah Pembayaran Tanah/Bangunan, juga sering dikenal dengan nama "Rente" sejak zaman belanda dimana kata rente itu sebagai istilah orang belanda untuk mengatakan pajak yang dibayar oleh pribumi. Â Sejak Zaman dahulu, proses pembayaran SPPT ini, setiap tahunnya tidak bisa optimal, diakibatkan banyaknya tanah yang masih tidak dalam pencatatan sertifikat tanah atau warga tidak memiliki kepemilikan yang sah terhadap tanah yang dikelolanya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL