Anak Tidak Sekolah menjadi perhatian besar bagi seluruh pihak atau dinas terkait khususnya pemerintah daerah dan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Perhatian pemerintah tersebut terlihat dengan adanya Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan No 71 tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Percepatan penanganan Anak Tidak Sekolah KMA Maka Pemerintah Provinsi Sulawesi melakukan kegiatan dalam percepatan kegiatan tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL