Musyawarah perencanaan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) adalah salah satu bentuk musyawarah yang dilakukan dalam merencanakan program-program kegiatan desa yang akan dilaksanakan tahun yang akan datang. Proses musyawarah Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) menjadi salah satu kegiatan yang dilakukan setelah Musyawarah Rembuk Stunting di Desa.Musyawarah ini dilakukan hampir sama dengan proses musyawarah lainnya, perlu diketahui juga bahwa setiap musyarawah yang dilakukan di desa adalah menjadi tanggung jawab BPD atau Badan Permusyawatan Desa dalam memfasilitasi masyarakat desa dan pemerintah desa.
KEMBALI KE ARTIKEL