Desa diberikan tanggung jawab oleh pemerintah pusat untuk mengatur dan mengelola sendiri pemerintahannya. Sebagaimana diketahui bentuk pemerintahan Indonesia yang desentralisasi atau adanya otonomi daerah. Dengan otonomi daerah tersebut, pemerintah daerah mulai dari Pemerintah provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa sebagai unit terkecil dalam pemerintahan dalam mengelola pemerintahan sendiri termasuk didalamnya pengelolaan keuangan desa. '
KEMBALI KE ARTIKEL