Salah satu program pemerintah khususnya bidang kementerian agraria dan tata ruang dalam hal ini nadan pertanahan nasional kantor pertanahan Kabupaten Bone adalah penerbitan sertifikat tanah kepada Desa atau keluarahan yang mengajukan proposal pengukuran sertifikat tanah secara berkelompok.Salah satu Kegiatan pertanahan yang masuk di Desa diantaranya adalah Kegiatan Redis. Kegiatan Ini sebagai salah satu Program Pertanahan, Berikut ada dua bagian penting dalam pengelolaan tanah atau agraria yang menjadi naungan dan bagian dari kegiatan Pertanahan diantaranya:
- Penataan Aset oleh Bidang pertanahan. Penataan aset tanah ini dilakukan agar masyarakat memiliki surat atau dokumen yang menandakan kepemililakn atas tanahnyang dikuasainya baik tanah perkebunan, pertanian, perikanan, dan lain sebagainya.
Dengan adanya program sertifikat tanah gratis ini yang masuk kedesa, maka meningkatkan minat masyarajat desa untuk mendaftarkan tanah sesuai kepemilikannya.
Sebagaimana diketahui bahwa tanah menjadi aset yang sangat berharga dan memiliki nilai jual yang semakin tahun semakin meningkat. Sebagaimana Hal yang sering kita dengar yaitu, "Tanah tidak akan bertambah karena luas bumi tidka pernah bertambah", Namun tanah hanya beralih fungsi dari lahan persawahan, pertamian ataiu pekerbuna menjadi lahan tempat tinggal dan lain sebagainya. - Penataan Akses oleh Badan Agraria
dalam penataan akses ini disebut juga pemberian bantuan kepada masyarakat baik berupa modal usaha ataupun bantuan badang atau jasa lainnya guna menggunakan sertifikat tanah yang telah dikeluarkan oleh bidang pertanahan sebagai jaminan dalam membangun usaha kecil atau menengah, atau bidang perikanan, pertanian, perkebunan dan lain sebagainya. Melalui Kegiatan Penataan Akses ini dilakukan melalui Badan Pertanahan membangun relasi bersama dengan Dinas pertanian, dinas perikanan, dan dinas koperasi dengan membentuk suatu tim dan pengelolaan pertanahan. Melalui penyertaan Modal dan berbagai Bantuan lainnya melalui kerjasama beberapa dinas terkait.