Ijarah Muntahiyah Bittamlik atau yang sering disingkat dengan IMBT merupakan akad sewa-menyewa atau perpindahan manfaat suatu barang yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang diakhiri dengan perpindahan kepemilikan terhadap barang pada akhir akad yang dikarenakan adanya pembelian terhadap barang oleh salah satu pihak.
KEMBALI KE ARTIKEL