Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

IMBT: Implementasi Model Hybrid Contract (Multiakad) sebagai Konstruksi atas kebathilan Produk Leasing

24 Desember 2020   11:50 Diperbarui: 24 Desember 2020   12:34 212 2
Ijarah Muntahiyah Bittamlik atau yang sering disingkat dengan IMBT merupakan akad sewa-menyewa atau perpindahan manfaat suatu barang yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang diakhiri dengan perpindahan kepemilikan terhadap barang pada akhir akad yang dikarenakan adanya pembelian terhadap barang oleh salah satu pihak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun