Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Polemik Wacana TNI-Polri Aktif untuk Mengisi Jabatan Sipil Kepala Daerah

16 Oktober 2021   10:58 Diperbarui: 16 Oktober 2021   11:44 320 1
Perwira TNI-Polri akan diplot menjadi pejabat kepala daerah, yakni pemegang jabatan kepala daerah untuk sementara waktu. Wacana ini digulirkan Kementrian Dalam Negeri guna menyiasati kekosongan pemimpin menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Pada 2024 mendatang, ada 271 daerah-daerah yang akan menghelat Pilkada, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi. Wacana ini bukan barang baru, lantaran pada Pilkada 2016-2018 ada perwira aktif TNI-Polri yang juga ditunjuk pemerintah sebagai pejabat kepala daerah. Perwira aktif yang pernah ditunjuk menjabat sebagai kepala daerah diantaranya adalah Komjen M. Irawan sebagai Gubernur Jawa Barat, Irjen Carlo Brix Tewu sebagai Gubernur Sulawesi Barat, dan Mayjen Soedarmo sebagai Gubernur Aceh. Munculnya wacana tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat. Pasalnya, wacana mengenai TNI aktif untuk mengisi jabatan sipil kepala daerah ini, mengingatkan kita akan Dwifungsi ABRI yang pernah diterapkan rezim despotik Orde Baru.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun