P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda), juga dikenal sebagai Tax Treaty, adalah perjanjian pajak antara dua negara yang mengatur bagaimana pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh penduduk salah satu atau kedua negara tersebut. Tujuan dari P3B adalah untuk mengurangi pengenaan pajak berganda dan menarik investasi modal asing ke dalam negeri. Berikut contoh kasus pemajakan internasional atas dividen, bunga, royalti, capital gains, sewa, jasa internasional, dan hibah (contoh berikut diasumsikan telat memenuhi syarat untuk menggukan P3B).
KEMBALI KE ARTIKEL