perizinan,inilah yang kerap kali menjadi persoalan dalam kehidupan sehari-hari .mulai dari masyarakat biasa sampai pejabat,berkutat dengan perizinan,karena perizinan berkaitan dengan kepentingan yang diinginkan oleh masyarakat untuk melakukan aktivitas tertentu dengan mendapat persetujuan atau legalitas dari pejabat negara sebagai negara sebagai alat administrasi di dalam pemerintahan suatu negara,sebagai suatu bentuk kebijakam tentunya izin tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang -undangan serta norma -norma kehidupan yang ada di masyarakat baik secara vertikal maupun horizontal.kebijakan yang brbentuk izin harus mencerminkan suatu kebijakan yang sesuai dengan prikehidupan dan kenyamanan seluruh masyarakat,sehingga tujuan negara dalam konsep negara kesejahteraan (walfare state)yang termaktub dalam pembukaan UUD negara republik indonesia 1945 alinea ke-empat,dapat terwujud .dalam pembukaan UUD 1945 untuk mewujudkan negara kesejahteraan telah diamankan bahwa :
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.