Akad tijarah adalah salah satu bentuk akad dalam sistem perbankan syariah yang bertujuan untuk memfasilitasi aktivitas jual-beli antara bank dan nasabah. Dalam akad tijarah, penentuan profit margin atau tingkat keuntungan menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan adanya keseimbangan keuntungan antara bank dan nasabah.
KEMBALI KE ARTIKEL