sistem politik indonesia menggunakan sistem perwakilan (representative democracy).Di awal kemerdekaan sitem perwakilan politik berbentuk demokratis, tapi tidak efektif dan efisien dalam perjalanan terdapat wakil rakyat yang ditunjuk Sistem Perwakilan Yang Dianut Indonesian Indonesia sendiri seperti yang diatur dalam amandemen Undang-undang Dasar 1945 menganut sistem Bicameral semenjak lahirnya DPD.Bicameral (Dua Kamar) adalah praktik pemerintahan yang menggunakan 2 kamar legislatif atau parlemen. Jadi, parlemen dua kamar (bikameral) adalah parlemen atau lembaga legistlatif yang terdiri atas dua kamar.
KEMBALI KE ARTIKEL