Dalam era globalisasi, kegiatan ekonomi lintas negara semakin berkembang, sehingga menimbulkan tantangan dalam sistem perpajakan internasional. Salah satu isu utama adalah penghindaran pajak berganda, yaitu situasi di mana suatu penghasilan dikenakan pajak dua kali oleh dua negara yang berbeda. Untuk mengatasi masalah ini, negara-negara mengadopsi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Double Taxation Avoidance Agreements atau tax treaties). Namun, di balik manfaatnya, tax treaty juga berpotensi disalahgunakan melalui praktik seperti treaty shopping, di mana wajib pajak memanfaatkan celah hukum dalam tax treaty untuk menurunkan beban pajaknya secara tidak adil. Hal ini memunculkan tantangan besar dalam menjaga keseimbangan antara mendorong investasi dan melindungi basis pajak domestik.
KEMBALI KE ARTIKEL