Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Diskursus Persamaan Math Pada Controlled Foreign Corporation (CFC)

3 Desember 2024   20:20 Diperbarui: 3 Desember 2024   20:26 43 0
What, Apa itu Controlled Foreign Corporation (CFC)?

Controlled Foreign Corporation (CFC) adalah konsep dalam hukum pajak internasional yang mengatur perusahaan asing yang dikendalikan oleh penduduk suatu negara tertentu (baik individu maupun badan hukum). CFC bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak melalui pembentukan perusahaan di negara-negara dengan tarif pajak rendah atau bebas pajak (tax haven).

Dalam aturan CFC, meskipun pendapatan dari perusahaan asing belum dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham, pendapatan tersebut tetap dapat dianggap sebagai bagian dari penghasilan kena pajak di negara asal pemilik perusahaan.

2. Tujuan Aturan CFC

•Mencegah Penghindaran Pajak: Mencegah pemilik perusahaan mengalihkan penghasilan ke negara dengan tarif pajak rendah.
•Meningkatkan Kepatuhan Pajak: Menjamin bahwa pemilik perusahaan tetap membayar pajak sesuai dengan pendapatan globalnya.
•Melindungi Basis Pajak: Melindungi penerimaan pajak negara asal dari potensi “erosion” basis pajak akibat praktik pengalihan penghasilan.

3. Karakteristik Perusahaan yang Termasuk CFC

Sebuah perusahaan dianggap sebagai CFC jika memenuhi kriteria berikut:
1.Dimiliki atau Dikendalikan Secara Signifikan:
•Perusahaan asing tersebut dimiliki lebih dari 50% sahamnya oleh penduduk suatu negara.
•Kepemilikan tersebut dapat langsung maupun tidak langsung.
2.Beroperasi di Luar Negeri:
•Perusahaan berlokasi di negara yang tarif pajaknya lebih rendah dibandingkan dengan negara asal pemilik.
3.Penghasilan Pasif yang Signifikan:
•Sebagian besar pendapatan berasal dari penghasilan pasif, seperti bunga, royalti, dividen, atau keuntungan modal.

4. Komponen Utama Aturan CFC

a. Definisi Pengendalian
Pengendalian biasanya didefinisikan sebagai kepemilikan saham lebih dari 50%, baik secara langsung atau gabungan dengan pemilik lain yang memiliki hubungan tertentu (misalnya keluarga atau entitas afiliasi).

b. Penghasilan Kena Pajak
Aturan CFC umumnya mencakup penghasilan pasif yang tidak bergantung pada aktivitas usaha langsung, seperti:
•Dividen
•Bunga
•Royalti
•Keuntungan dari penjualan aset investasi
•Penghasilan sewa

c. Metode Penghitungan
Penghasilan dari CFC dihitung dan dimasukkan ke dalam penghasilan kena pajak pemiliknya di negara asal, meskipun penghasilan tersebut belum dibagikan sebagai dividen.

5. Contoh Penerapan Aturan CFC

•Ilustrasi 1:
•Perusahaan A di Indonesia memiliki 70% saham Perusahaan B di Cayman Islands.
•Pendapatan Perusahaan B tahun ini adalah USD 1 juta.
•Berdasarkan aturan CFC di Indonesia, Perusahaan A harus melaporkan pendapatan tersebut dalam penghasilan kena pajaknya, meskipun Perusahaan B tidak membagikan dividen.
•Ilustrasi 2:
•Seorang warga negara Jerman memiliki 60% saham di perusahaan yang berbasis di Malta. Jika Malta mengenakan pajak lebih rendah dari Jerman, penghasilan perusahaan ini dapat dikenakan pajak oleh pemerintah Jerman meskipun pendapatan belum dibagikan.

6. Aturan CFC di Indonesia

Di Indonesia, ketentuan CFC diatur dalam:
•Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh)
Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengenakan pajak atas penghasilan CFC yang dimiliki wajib pajak Indonesia.
•Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 93/PMK.03/2019
PMK ini memberikan pedoman teknis, termasuk:
•Definisi pengendalian,
•Penghasilan yang termasuk objek pajak,
•Cara pelaporan dan pembayarannya.

7. Tantangan dalam Penerapan Aturan CFC

a. Kompleksitas Hukum Pajak Internasional
Setiap negara memiliki definisi dan aturan CFC yang berbeda, yang sering kali menyulitkan perusahaan multinasional untuk mematuhi semua regulasi.

b. Penghindaran Pajak yang Kreatif
Beberapa perusahaan mencoba menghindari status CFC dengan menggunakan struktur kepemilikan saham yang kompleks.

c. Keterbatasan Akses Informasi
Pemerintah sering kesulitan mendapatkan data yang lengkap tentang penghasilan perusahaan asing.


Aturan CFC adalah alat penting untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak secara adil, meskipun menghadapi tantangan dalam penerapannya. Pemerintah harus terus memperbaiki regulasi dan memperkuat kerja sama internasional untuk mengatasi praktik penghindaran pajak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun