Dalam perkembangannya, sebagaimana halnya dengan negara-negara lain, sistem perpajakan di Indonesia juga menghadapi tantangan di era globalisasi ini berupa perkembangan teknologi yang sedemikian pesat. Hal ini mengisyaratkan bahwa baik wajib pajak maupun DJP sebagai pengelola administrasi perpajakan mau tidak mau harus mengikuti perkembangan tersebut. Bagi wajib pajak, teknologi dapat mempermudah pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan mereka tanpa memerlukan biaya yang tinggi. Sementara bagi otoritas pajak, teknologi dapat menjadi salah satu sarana untuk memangkas biaya administrasi, mengurangi ketidakpatuhan wajib pajak, memberdayakan sumber daya yang dimiliki untuk meningkatkan pelayanan/pengawasan perpajakan, dan memberikan sudut pandang yang lebih baik mengenai otoritas pajak di masa mendatang sehubungan dengan perkembangan ekonomi dan budaya masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL