Akad istishna' merupakan salah satu instrumen dalam keuangan syariah yang memiliki potensi besar untuk diterapkan di Indonesia, terutama dalam sektor manufaktur dan konstruksi. Namun, hingga saat ini, penerapannya masih sangat terbatas. Salah satu alasan utama adalah kurangnya pemahaman dan pengetahuan tentang akad ini di kalangan masyarakat dan pelaku industri. Edukasi dan sosialisasi tentang konsep dan manfaat akad istishna' masih sangat minim, sehingga banyak yang belum memahami cara kerja dan potensi keuntungannya.
KEMBALI KE ARTIKEL