Memahami Hak Istimewa DPR RI, antara Pengawasan dan Kontroversi Hak Angket
22 April 2024 19:39Diperbarui: 22 April 2024 19:461450
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) merupakan lembaga legislatif yang memiliki peran penting dalam sistem demokrasi di Indonesia. Pasal 70 UU 17/2014menerangkan bahwa fungsi legislasi merupakan perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. Kemudian, fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang. Selanjutnya, fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN. Salah satu hak yang dimiliki oleh DPR RI adalah hak istimewa, yang antara lain mencakup hak untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintah dan lembaga negara lainnya. Sejumlah hak istimewa yang diberikan oleh konstitusi dan undang-undang untuk menjalankan tugas dan fungsinya. Salah satu hak istimewa yang paling sering dibicarakan adalah hak angket. Hak ini memungkinkan DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji potensi penggunaan hak angket oleh DPR dalam merespon kontroversi yang muncul pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dengan fokus pada Studi Kasus Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. Penelitian ini melibatkan analisis mendalam mengenai dinamika hubungan antara lembaga perwakilan rakyat (DPR) dengan lembaga yudikatif (MK), khususnya dalam konteks pertentangan pandangan terkait putusan hukum yang kontroversial. Metodologi penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggali data dari berbagai sumber, antara lain dokumen resmi, wawancara dengan anggota DPR, dan analisis terhadap teks putusan MK. Penelitian ini akan mengeksplorasi sejauh mana hak angket DPR dapat digunakan sebagai instrumen yang efektif dalam mengungkap dan merespons ketidakpuasan terhadap putusan MK, serta dampaknya terhadap keseimbangan antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Temuan penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai peran hak angket DPR dalam merespons kontroversi putusan MK dengan mempertimbangkan aspek politik, hukum, dan konstitusional. Implikasi dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan mekanisme kontrol dan keseimbangan kekuasaan dalam sistem politik dan hukum di Indonesia.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.