Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Anti Korupsi

2 Oktober 2021   22:09 Diperbarui: 2 Oktober 2021   22:29 74 4
Secara garis besar kita mengetahui bahwa korupsi itu bermakna hal yang sangat busuk atau boleh dikatakan
juga sangat rusak kemudian korupsi juga dikatakan sesuatu yang memutarbalikkan fakta juga dapat menggoyahkan sebuah sistem atau boleh dikatakan juga menyogok maka kalau dilakukan dengan bahasa yang halus bahwa dapat kita ambil bahwa korupsi adalah sebuah perilaku pejabat publik baik mereka menjadi pejabat publik sebagai politikus misalnya ataupun sebagai pegawai negeri sipil yang di gaji dan mendapatkan upah serta memiliki kekuasaan tentu saja hal itu dibayar oleh uang yang berhasil yang dihimpun dari uang rakyat maka secara tidak langsung dari sudut pandang hukum saja korupsi itu betul-betul sangat merugikan.

Karena hal ini ada unsur penyalahgunaan wewenang kekuasaan serta juga kesempatan-kesempatan untuk menggunakan jabatannya baik itu dilakukan oleh sendiri maupun dilakukan untuk memperkaya kelompok kelompoknya yang ada di dalam kekuasaannya.

Dengan demikian kita juga dapat meningkatkan sikap app tidak toleran atau sikap anti korupsi yang dapat menunjukkan kemungkinan sebuah usaha untuk melawan korupsi yang sedang berkecamuk di negeri kita ini.
Maka segala upaya yang telah dilakukan dapat juga memberikan sebuah nilai dalam upaya menentang korupsi di kalangan generasi muda itu sendiri.

Salah satu persoalan mendasar bangsa ini adalah masih maraknya perilaku koruptif dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara oleh para penyelenggara negara selaku pelayan masyarakat. Dalam prakteknya tantangan implementasi Pancasila sebagai Dasar Negara tidak mudah. Derasnya arus global yang berpaham individualistis. Negara adalah masyarakat hukum yang disusun atas kontrak semua individu dalam masyarakat. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun