Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Status Hak Konstitusional Pengungsi di Indonesia

7 Juli 2022   10:22 Diperbarui: 7 Juli 2022   10:41 175 1
Pengungsi, menurut Peraturan Presiden 125/2016 Tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, adalah orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang disebabkan karena ketakutan beralasan akan persekusi dengan alasan ras, suku, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu, dan pendapat politik yang berbeda serta tidak menginginkan perlindungan dari negara asalnya dan/atau telah mendapatkan status pencari suaka atau status pengungsi dari PBB.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun