Lantas bolehkah menggabungkan puasa enam hari di bulan Syawal sekaligus mengganti puasa Ramadhan yang tertinggal?
Prof. Ali Jum'ah Muhammad, menyatakan bahwasanya menggabungkan puasa sunnah ke dalam puasa wajib itu hukumnya mubah atau boleh. Namun, ini tidak berlaku sebaliknya yaitu menyatukan puasa wajib dalam niat puasa sunnah. Pendapat ini banyak di rujuk oleh mayoritas ulama. Berikut di antara argumentasinya:
- Pandangan ini menggunakan analogi hukum pada kasus sholat dua tahiyyat al-masjid dua raka'at. (Al-Bajirami dalam Hasyiah-nya). Penjabarannya, bila seseorang sholat dua raka'at saat memasuki masjid dengan niat sholat wajib (shubuh, misalnya) maka ia mendapat pahala sunnah tahiyyat al-masjid.
- Boleh puasa di bulan Syawal dengan berniat menqodho' puasa Ramadhan, sekaligus meniatkannya sebagai puasa sunnah enam hari. Dia meraih pahala keduanya. (As-Suyuthi dalam al-Asybah wa an-Nazhair dan ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj).
- Rekomendasi: Lebih utama dan sempurnanya adalah di pisah dan di kerjakan masing-masing. Qadha puasa Ramadhan sendiri dan puasa enam hari di bulan Syawal sendiri. Pahala yang di peroleh dari penggabungan dua amalan wajib dan sunnah tersebut tidak sama jika di lakukan secara terpisah.
* * *