Bandung-Bagi kita yang ingin menikah atau yang sebentar lagi akan menjadi calon pengantin (catin) diwajibkan untuk mengikuti bimbingan selama 16 jam atau 2 hari mengikuti mata pelajaran pra nikah yang dilaksanakan pada Sabtu ( 22/10/2022), ini mengacu pada kepdirjen Bimas Islam No. 373 Tahun 2017 tentang Petunjuk Tekhnis Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.