Perlu diketahui bahwa segala sesusatu yang telah seseorang wakafkan baik itu berupa benda bergerak, benda mati maupun harta tidak akan berkurang nilainya sampai tidak terbatas waktunya. Wakaf dibagi menjadi 2 yaitu wakaf secara permanen (selamanya) atau temporer (berbatas waktu). Diadakannya wakaf temporer ini agar para wakif (orang yang berwakaf) bisa mewakafkan hartanya tanpa takut kekurangan harta dimasa mendatang.
KEMBALI KE ARTIKEL