Tradisi wakaf di Indonesia telah menjadi bagian integral sejak agama Islam pertama kali masuk ke Nusantara. Pada masa itu, tata cara perwakafan diatur oleh hukum adat dan prinsip-prinsip ajaran Islam. Meningkatnya minat masyarakat untuk mewakafkan harta mereka menarik perhatian pemerintah untuk mengatur dan mengelola wakaf secara lebih terstruktur. Meskipun demikian, praktik wakaf dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnya berjalan dengan tata tertib yang efisien, dan sejumlah kasus menunjukkan bahwa harta wakaf tidak selalu terpelihara dengan baik, bahkan bisa berpindah ke tangan pihak ketiga (Usman, 2013).
KEMBALI KE ARTIKEL