8 Mei 2023 01:00Diperbarui: 20 Juni 2023 14:504968
Tenaga Kesehatan Sering Menjadi Target Salah Sasaran
Beberapa waktu lalu berbagai media melansir hebohnya berita pengananiyaan seorang dokter Puskesmas di Lampung oleh keluarga pasien. Pemicunya dikarenakan tidak puasnya terhadap layanan yang diberikan oleh dokter yang bertugas di Puskesmas Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.
Masih segar juga dalam ingatan kita di Bulan Maret 2023 ini kasus pembunuhan dokter spesialis paru oleh cleaning service di Nabire Papua Tengah. Dilatarbelakangi motif sakit hati karena pemotongan insentif COVID, begitu tragisnya nasib tenaga kesehatan tersebut. Siapa sangka dalam menjalankan tugasnya melayani kesehatan kepada masyarakat, berujung kematian.
Dan pada tahun 2021 lalu, kembali tenaga kesehatan menjadi sasaran keji oleh aksi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang. Pada peristiwa naas itu KKB tidak saja menyerang barak dokter, tapi kemudian menyerang barak petugas medis di Puskesmas. Dokter yang bertugas saat itu dan beberapa suster lainnya berlarian ketakutan, sehingga tidak ada pilihan selain loncat masuk ke jurang.Â
"Lalu berapa banyak lagi tenaga Kesehatan di Indonesia yang akan menjadi korban?"
Padahal dalam Konvensi Jenewa pertama tanggal 12 Agustus 1949 tenaga medis seharusnya mendapatkan perlindungan terhadap hak-haknya ketika menjalankan tugas profesinya di daerah konflik. Namun seringkali tenaga Kesehatan malah menjadi target sasaran atau kemarahan yang menyebabkan terjadinya pengananiyaan hingga  kematian.Â
Sungguh  profesi berisiko dengan taruhan nyawa bagi tenaga kesehatan Indonesia yang ditempatkan di daerah konflik. Sudah sepantasnya kita berterimakasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya.
Dilematis menjadi seorang tenaga kesehatan, dimana disatu sisi mereka terikat  sumpah profesinya untuk melayani kesehatan kepada masyarakat. Namun di sisi lainnya, masih kurangnya kesadaran masyarakat atau perangkat daerah mendukung dan melindungi keberadaan tenaga Kesehatan  tersebut.
 Menjadi Isu Global Pemenuhan Tenaga Kesehatan
Pemenuhan kebutuhan dan pemerataan tenaga kesehatan menjadi isu global. Diproyeksikan bahwa pada tahun 2030 diperkirakan 87 negara akan mengalami kekurangan tenaga kesehatan sebanyak 19,3 Juta. Hal ini akan menjadi sebuah krisis terhadap penyediaan pelayanan kesehatan di Indonesia. Dan akan berimplikasi terhadap supply tenaga Kesehatan khususnya di daerah tertinggal, kawasan perbatasan, kepulauan, dan daerah bermasalah kesehatan.Â
Kelangkaan tenaga kesehatan ini juga merupakan efek pandemic COVID-19, dimana jumlah kematian tenaga Kesehatan berdasarkan nakes.laporcovid19.org  per 7 Mei 2023 sebesar 2.087 orang. Tercatat menurut data tersebut jumlah kematian tenaga dokter adalah yang tertinggi, disusul perawat dan bidan.
Pemerintah melalui Kemenkes memiliki keterbatasan kewenangan dalam melakukan memenuhi dan mendistribusikan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan milik daerah.
Pemenuhan tenaga Kesehatan hingga sampai saat ini masih bersifat temporer, yakni melalui skema Nusantara Sehat dan penugasan khusus residen, Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS), dan internship. Sedangkan pemenuhan kebutuhan melalui Formasi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sangat terbatas. Â Hal ini dikarenakan belum optimalnya upaya redistribusi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Kemenkes berupaya terus mendorong dan memberikan dukungan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan upaya pemenuhan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan Kesehatan melalui beberapa kebijakan. Namun kebijakan yang disusun tersebut tidak efektif dan tidak diterapkan oleh Daerah. Demikian pula beberapa regulasi setingkat undang-undang maupun aturan turunannya dalam rangka pemenuhan tenaga kesehatan di daerah belum terlaksana secara efektif sesuai harapan.
Terlepas dari polemik  pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan, besar harapannya RUU Kesehatan tersebut akan dapat memberikan perlindungan hukum ekstra bagi para tenaga kesehatan dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan  ketika menjalankan tugas melayani kesehatan masyarakat Indonesia.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.