Ungaran Timur, Kabupaten Semarang (15/07/21) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Semarang telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Intruksi Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Semarang.Â
KEMBALI KE ARTIKEL