Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Perluasan Harta Bersama Perspektif Sosiologi Hukum Islam

17 Desember 2024   08:33 Diperbarui: 17 Desember 2024   08:40 33 0
Perkawinan tidak hanya menyatukan dua individu secara emosional tetapi juga menciptakan perpaduan dalam aspek ekonomi, termasuk percampuran harta. Harta menjadi elemen penting dalam perkawinan karena berfungsi sebagai penunjang tercapainya tujuan pernikahan, yaitu membangun rumah tangga yang damai, penuh cinta, dan kasih sayang (sakinah, mawaddah, warahmah). Namun, percampuran harta selama perkawinan sering kali menjadi persoalan ketika hubungan berakhir melalui perceraian, baik talak raj'i maupun talak ba'in.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun