KPU telah menetapkan pada tanggal 23 September 2020 akan dilaksanakan pemungutan suara untuk Pilkada serentak baik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
KEMBALI KE ARTIKEL