Tax amnesty atau pengampunan pajak bisa di definisikan sebagai penghapusan pajak terhutang, sanksi/denda pajak dan pidana pajak atas semua jenis penghasilan wajib pajak (WP). Setidaknya itu informasi yang berseliweran mengenai draf RUU tax amnesti yang bisa di acces public. Bahwa tidak peduli seberapapun besar hutang pajak dari penghasilan (WP) yang seharusnya di bayar namun belum di ketahui oleh fiskus atau dengan kata lain (masih) disembunyikan (WP) akan mendapat pengampunan. Bukan berarti pengampunan tersebut menjadikan zero / bebas pajak sama sekali.
Tariff tax amnesty nampaknya seperti sekema revaluasi Fixed Asset (FA), berbatas waktu dan bertingkat. 3 bulan pertama diberlakukannya UU wp akan mendapatkan tariff 1% atas harta dan/ penghasilan yang belum di laporkan di STP tahunan 2014 dan 2015 jika harta tersebut beradi di LN dan di bawa masuk ke DN. Bagaimana dengan yang berada di LN dan di biarkan tetap di sana? Maka akan di kenakan tariff 2%. Lalu untuk 3 bulan setelah berlakunya UU tariff akan di naikkan masing2 menjadi 2% dan 4%. Dan setelah 6 bulan menjadi 3% dan 6%.
KEMBALI KE ARTIKEL