Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Otsus Plus, Urgensinya di Papua?

5 Juni 2013   16:20 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:29 283 0

Esensinya, berdasarkan UU OTSUS Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, pada Pasal 77 UU No. 21/2001 berbunyi “Usul perubahan atas Undang-undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun