Esensinya, berdasarkan UU OTSUS Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, pada Pasal 77 UU No. 21/2001 berbunyi “Usul perubahan atas Undang-undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”