Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Opini Patologi Sosial tentang Pencurian Sepeda Motor di Lingkungan Sekitar

10 November 2023   10:13 Diperbarui: 10 November 2023   10:16 176 0
Menurut (Kartono, 1999: 122) Kriminalitas merupakan segala macam bentuk tindakan dan perbuatan yang merugikan secara ekonomis dan psikologis yang melanggar hukum yang berlaku dalam negara Indonesia serta norma-norma sosial dan agama. Dapat diartikan bahwa, tindak kriminalitas adalah segala sesuatu perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar norma-norma sosial, sehingga masyarakat menentangnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun