Perbuatan pidana yang berkaitan dengan LGBT saat ini adalah perbuatan cabul terhadap sesama jenis yang belum dewasa (sodomi), yang diatur dalam Pasal 292 KUHP. Pasal ini melarang perbuatan cabul yang dilakukan seseorang dewasa (laki-laki maupun perempuan) terhadap orang yang berjenis kelamin sama dengannya (namun belum dewasa). Pasal ini juga melindungi orang belum dewasa dari orang yang dikenal sebagai homoseksual atau lesbian.[1]
KEMBALI KE ARTIKEL