Berdasarkan PP Nomor 47 Pasal 02 dan 03 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Perseroan Terbatas, disebutkan bahwa setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan. Tanggung jawab sosial dan lingkungan ini menjadi
kewajiban bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan Undang-Undang. Adapun kewajiban dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lingkungan Perseroan.
KEMBALI KE ARTIKEL