Keadilan menjadi elemen utama yang terpenting dalam penyelenggaraan negara hukum yang harus diimplementasikan dan menjadi patokan serta pengarah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Keadilan dalam hukum menyangkut kepentingan rakyat, negara, serta kekuasaan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL