Negara kita mengenal istilah Trias Politica, yaitu pemisahan kekuasaan kepada 3 (tiga) lembaga yang berbeda. Legislatif sebagai pembuat Undang-Undang. Eksekutif melaksanakan Undang-Undang. Yudikatif mengawasi jalannya pemerintahan dan negara secara keseluruhan. Ke-3 lembaga tersebut juga termasuk 4 pilar demokrasi. Lalu, lembaga apa lagi yang termasuk dalam 4 pilar demokrasi?
KEMBALI KE ARTIKEL