Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kerja Sama Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dengan LBH Imparcial dalam Mewujudkan Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu

3 Januari 2024   23:50 Diperbarui: 3 Januari 2024   23:52 310 1
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun merupakan badan peradilan yang berada dibawah naungan Mahkamah Agung yang memiliki tugas untuk melaksanakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun memiliki yurisdiksi di (15) lima belas kecamatan, yang terdiri dari Kecamatan Madiun, Kecamatan Sawahan, Kecamatan Balerejo, Kecamatan Wonoasri, Kecamatan Mejayan, Kecamatan Pilangkenceng, Kecamatan Saradan, Kecamatan Kare, Kecamatan Gemarang, Kecamatan Wungu, Kecamatan Jiwan, Kecamatan Kebonsari, Kecamatan Dolopo, Kecamatan Dagangan, dan Kecamatan Geger, sedangkan Kecamatan Jiwan dan Sawahan walaupun masuk wilayah Polres Madiun Kota, tetapi yuridiksinya tetap menjadi bagian dari wilayah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun