Kompasiana.com - Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun merupakan Pengadilan tingkat pertama yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum kabupaten Madiun. Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 15, Kecamatan Taman, Kelurahan Demangan, Kota Madiun, Jawa Timur 63133.
KEMBALI KE ARTIKEL