Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengapresiasi langkah pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI), sekaligus melarang segala aktivitasnya. Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menkum HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang melarang FPI beserta segala simbol, atribut, dan aktvitasnya menurut Misbakhun merupakan bukti kehadiran negara, dalam mempertahankan kepentingannya sesuai konsitusi.
KEMBALI KE ARTIKEL