Presiden Joko Widodo mengarahkan pemulihan ekonomi nasional dengan konsep berbagi beban secara proposional, demi menangani dampak dari pandemi Covid-19. Berbagi beban atau burden sharing adalah cara untuk memikul risiko secara gotong royong antara pemerintah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dan pelaku usaha. Presiden mengatakan hal ini dilakukan agar pelaku usaha dan korporasi tetap mampu berjalan, sekaligus mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga sektor keuangan serta roda perekonomian tetap terjaga dengan baik.
KEMBALI KE ARTIKEL