Pasal 23 :
1 Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
2 Macam dan harga uang di tetapkan dengan undang –undang.
3 Hal-hal lain mengenai keuangan negara.
4 Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan kewenangan tanggung jawab, dan independensinya.
5 Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri.
6 Anggota badan pemeriksa keuangan dipilih dewan perwakilan rakyat.
7 Badan pemeriksa keuangan berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan disetiap provensi.
Pasal 27 :
1 Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2 Tiap tiap warga berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3 Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 33 :
Tercantum dalam dasar demokrasi ekonomi dikerjakan untuk semua untuk semua dibawah pimpinan atau pemilikan anggota anggota masyarakat.
Pasal 34 :
1 Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara untuk negara.
2 Negara mengembangkan system jaminan bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
3 Negara bertanggung atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.