Indonesia memiliki kebijakan luar negeri yang bebas dan aktif. Sebagai negara non blok (tidak berpihak) semua sama, setara dan bersahabat dengan semua negara dalam pergaulan internasional. Dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat jelas tertulis, ...ikut melaksanakan ketertiban dunia, penekanan bahwa Indonesia berperan dalam mewujudkan perdamaian dunia.Â