Sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945, yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV menyatakan bahwa negara Indonesia terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat artinya kedaulatan tertinggi di tangan rakyat. Yang dijabarkan lebih lanjut pada pasal 1 ayat 1 dalam UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (bentuk negara kesatuan, bentuk pemerintahan republik). Dijalankan oleh seorang Presiden Republik Indonesia (RI) yang berperan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, disebut dengan sistem presidential. Dimana Presiden sebagai pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan kepada legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dalam arti yang lebih sempit pemerintah adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan eksekutif beserta jajarannya dalam proses penyelenggaraan negara.
KEMBALI KE ARTIKEL