Kalaulah di alam demokrasi semua memiliki hak yang sama di ruang publik untuk menyampaikan aspirasi, keinginan, konsep dan lain-lain (penghargaan tinggi terhadap Hak Azasi Manusia) mengapa harus dipersoalkan lagi sejauh dalam koridor. Dalam amandenen UUD tahun 2002 Indonesia telah memilih dan menetapkan sistem politik dan pemerintahan dengan sistem demokrasi.
KEMBALI KE ARTIKEL