Melonjaknya kasus Covid-19, membuat pemerintah memutuskan untuk mengambil langkah cepat demi menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Terhitung sejak 3 Juli 2021, pemerintah melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), terutama di wilayah Jawa dan Bali. Awalnya, kebijakan ini hanya ditetapkan sampai tanggal 20 Juli 2021.Â
KEMBALI KE ARTIKEL