Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka perceraian akibat judi mencapai 1.572 kasus pada tahun 2023, terbanyak di Jawa Timur. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan peningkatan transaksi judi online sejak tahun 2020. Berdasarkan PPATK (2024), perputaran uang judi online hingga kuartal I 2024 sudah mencapai lebih Rp 600 trilliun.Â
KEMBALI KE ARTIKEL