Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi Pilihan

Oknum KPID Jakarta Langgar UU Penyiaran

23 September 2019   11:42 Diperbarui: 23 September 2019   12:06 23 0
Oleh: Nina Arman Kosasih


*Negeri yang lucu.*

Itulah frasa yang saya pilih untuk menggambarkan situasi yang terjadi beberapa hari belakangan ini terkait diskusi tentang industri penyiaran tanah air.

Yang membuat gelak bukan siarannya, tapi oknum Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DKI Jakarta (KPID Jakarta), Tri Andri Supriadi. Tri Andri seharusnya memastikan industri penyiaran Tanah Air tumbuh dan berjalan sehat. Namun yang terjadi, *Tri Andri berpihak kepada kelompok yang menjadi tempat berlindung sejumlah operator TV kabel nakal*.

Kenapa saya katakan nakal?
Karena sepanjang informasi yang saya peroleh, sejumlah operator TV kabel nakal sudah diproses polisi karena *operator itu memungut biaya langganan kepada konsumen untuk menikmati layanan mereka berupa siaran tanpa ijin* dari Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) sebagai pemegang hak cipta.

Lantas mengapa Tri Andri disebut melanggar UU Penyiaran?
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002  tentang Penyiaran sudah mengamanatkan tugas, kewajiban, fungsi dan wewenang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Dalam pasal 8 ayat 3(c) undang-undang tersebut jelas disebutkan, bahwa *tugas dan kewajiban KPI termasuk menjamin persaingan yang sehat*.

Nah dalam konteks ayat 3(c) itu saya merasa perlu menyampaikan informasi ini kepada publik, bahwa *Tri Andri sudah berkomplot dengan operator TV kabel ilegal*, yang selama ini merugikan industri dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) karena mereka mencuri siaran untuk dijual kembali kepada masyarakat. Ini berarti *Tri Andri tidak menjamin terjadinya iklim persaingan yang sehat*.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun