Berawal terjadinya krisis ekonomi tahun 1998, Bank BCA mengalami kerugian fiscal sebesar Rp. 29,2 T. berdasarkan UU No 7/1983 tentang Pajak Penghasilan, Keputusan Menteri Keuangan No 117/1999 dan Keputusan Gubernur Bank Indonesia No 31/1999, Bank BCA dapat menggunakan kerugian fiscal tersebut sebagai kerugian yang dikompensasikan dengan penghasilan atau yang lebih dikenal tax loss carry forward mulai tahun pajak berikutnya hingga 5 tahun ke depan.
KEMBALI KE ARTIKEL