Beberapa minggu yang lalu, tepatnya di tanggal 16 Agustus 2013 lalu Susilo Bambang Yudhoyono selaku Presiden Republik Indonesia menyampaikan pidato tentang keterangan pemerintah atas RUU tentang RAPBN Tahun Anggara 2014 beserta Nota Keuangannya, pada rapat paripurna DPR, di Gedung DPR Senayan, Jakarta.
Dalam pidatonya tersebut, SBY mengatakan bahwa akan tetap berkomitmen untuk mensejahterakan dan akan terus meningkatkan kesejahterakan apararur Negara (PNS, TNI, POLRI tak ketinggalan juga para pensiunan). Lebih jauh beliau melanjutkan bahwa untuk mensejahterakan para PNS itu, maka pemerintahan yang dikomandoi SBY ini tetap mempertahankan gaji ke-13. Disamping itu, para PNS itu rencananya akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 6% dan untuk pensiunannya mendapat kenaikan gaji sebesar 4%.
Sehingga atas kebijakan itu, serta pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam RAPBN tahun 2014, alokasi anggaran belanja pegawai direncanakan sebesar Rp276,7 triliun, atau meningkat 18,8 persen dari belanja pegawai dalam APBNP tahun 2013. Anggaran belanja untuk PNS ini hampir mendekati dengan anggaran untuk pendidikan yang sebesar 289.4 triliun yang telah disetujui oleh DPR untuk diberlakukan pada 15 Juli 2013 lalu (dimulainya Tahun Ajaran Baru 2013 -2014).
***
Seakan tidak mau kalah, para buruh di DKI Jakarta juga menuntun kenaikan gaji mereka. Tuntutan kenaikan gaji mereka itu tidak tanggung-tanggung. Karena para buru ini menuntut kenaikan gaji minimum yang sebelumnya gaji minumun untuk DKI Jakarta sebesar 2.2 Juta untuk dinaikkan menjadi 3.7 juta untuk gaji minumun mereka.
Padahal, jika kita melihat kebelakang tentang UMP (Upah Minimum Propinsi) DKI Jakarta naiknya sangat signifikan antara tahun 2012-2013. Kenaikan UMP buruh ini mencapai 43% karena pada tahun 2012 gaji buruh hanya 1,5 jutaan dan ketika mereka para buruh meminta kenaikan gaji, maka JOKOHOK selaku yang menakhodai Propinsi DKI Jakarta mengabulkan tuntutan para buruh itu dan menjadilah 2.2 juta gaji buruh pada tahun 2013 ini.
Namun, ternyata kenaikan gaji itu menurut para buruh masihlah belum cukup untuk memenuhi kebutuhan mereka, sehingga akhir-akhir ini para buruh kembali berdemo untuk menuntut kenaikan UMP mereka. Para buruh ini berdalih, sekarang ini kebutuhan pokok sudah lebih mahal dari sebelumnya. Sehingga untuk mengimbangi kenaikan harga itu, maka diperlukanlah untuk peninjauan kembali UMP.
Atas tuntutan para buruh itu, banyak pro-kontra yang terjadi dimasyarakat, terutama yang kontra akan tuntutan para buruh ini adalah para pengusaha. Karena keputusan UMP yang dikeluarkan gubernur Jokowi sebelumnya itu pernah masuk ranah hukum yang diperkarakan oleh APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Dan untuk saat ini, karena para buruh kembali menuntut kenaikan UMP di DKI Jakarta, tidak menutup kemungkinan pihak APINDO akan dengan berat hati merumahkan sebagian karyawannya jika benar-benar Jokowi mengabulkan permintaan mereka. Karena APINDO tidak akan mau melanggar UU ketenagakerjaan no.13 tahun 2003: (Pasal 90 ayat (1) ”Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum” Pasal 185 “Barang siapa melanggar ketentuan dalam pasal 90 ayat (1), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit seratus juta rupiah dan paling banyak empat ratus juta rupiah.”)
***
Jika gaji PNS, POLRI, TNI, Pensiunan dan bahkan buruh dinaikkan maka kemungkinan besar akan terjadi inflasi. Mungkin pertanyaan timbul dalam hati anda, bahwa kenapa bisa terjadi demikian? Dan jawabannya adalah bahwa seandainya kenaikan gaji itu benar-benar terjadi orang-orang diatas akan mempunyai banyak uang. Timbul pertanyaan, akankah para petani dan saudagar/pedagang rela mati-matian banting tulang tapi pendapatan mereka tidak meningkat? Sementara para buruh, PNS, POLRI dan TNI mempunyai banyak uang tanpa harus lebih kerja keras lagi. Nah, kalau gitu siapa yang mau kerja lebih keras lagi sebagai petani untuk mendapatkan uang lebih banyak lagi supaya bisa mengimbangi gaji dari para PNS, dan Buruh tadi? Maka, solusi yang tepat buat para petani dan pedagang supaya bisa mengimbangi pendapatan para buruh dan PNS tadi adalah dengan menaikkan harga hasil pertanian mereka.
Jadi percuma saja gaji dinaikkan, karena para pedagang akan segera menaikkan harga. Bahkan jauh hari sebelum pemerintah benar-benar menyetujui kenaikan gaji dan masih bersifat isu, sipedagang tadi sudah mencuri start dalam menaikkan harga barang-barang yang dijual mereka.
Dan dalam ilmu ekonomi, kita tahu, harga barang akan tergantung pada perbandingan jumlah uang dan jumlah persediaan barang. Jika barang lebih banyak dari jumlah uang yang beredar, maka harga akan cenderung turun. Sebaliknya, jika jumlah barang lebih sedikit dibanding jumlah uang yang beredar, maka harga-harga akan cenderung naik. Karena itulah, kenaikan gaji PNS-Buruh secara tak langsung juga ditentukan oleh hal tersebut, agar tidak terjadi inflasi.
Akankah PNS-Buruh masih menuntut untuk kenaikan gaji?
Wallahu’alam
By: Founder & CEO Tokoandalan.com