Dalam perkembangannya fiqih, memiliki arti tersendiri yang disebut juga fiqih Islam, ilmu fiqih yaitu hukum Islam, atau ilmu hukum Islam.
Secara Bahasa Fiqh memiliki arti paham yang mendalam . Bila kata paham di gunakan utuk hal-hal yang secara lahiriyah, maka arti fiqh berarti suatu paham yang telah di sampaikan ilmu lahir kepada ilmu batiniyah.